Tugas PPID Pembantu
RSUD dr. R. Soetijono Blora
Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud pada SK Tim PPID mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik dilingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora;
- Mengklasifikasikan informasi terdiri dari lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, lnformasi yang wajib diumumkan secara serta merta, lnformasi yang wajib tersedia setiap saat dan lnformasi yang dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora;
- Mengkoordinasikan pengdokumentasian , penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungan RSUD dr. R.Soetijono Blora;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dlingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora untuk diakses oleh masyarakat;
- Melaksanakan proses penyimpanan dan pengdokumentasian arsip pelayanan publik;
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.