Loading

Tugas PPID Pembantu
RSUD dr. R. Soetijono Blora

Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud pada SK Tim PPID mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik dilingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora;
  2. Mengklasifikasikan informasi terdiri dari lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, lnformasi yang wajib diumumkan secara serta merta, lnformasi yang wajib tersedia setiap saat dan lnformasi yang dikecualikan;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora;
  4. Mengkoordinasikan pengdokumentasian , penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungan RSUD dr. R.Soetijono Blora;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora;
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dlingkungan RSUD dr. R. Soetijono Blora untuk diakses oleh masyarakat;
  8. Melaksanakan proses penyimpanan dan pengdokumentasian arsip pelayanan  publik;
  9. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi  publik;
  10. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis  oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  11. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama;
  12. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.