Loading

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy kartu identitas/ KTP bagi pemohon.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atau permintaan data dan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan tertulis ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan, permohonan diterima atau ditolak.
  5. Setiap pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diberikan. Jika Pemohon Informasi puas maka Pelayanan Informasi Publik Selesai, jika tidak puas maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi Form Keberatan.
Untuk Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh pada tautan berikut :

Download Formulir Permohonan Informasi Publik