NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Produk Layanan | Pelayanan Rawat Jalan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Psikolog Klinis di semua klinik yang tersedia, yaitu:
1. Kilinik Umum 2. Klinik Bedah Umum 3. Klinik Anak 4. Klinik Orthopedi 5. Klinik Saraf 6. Klinik Kandungan / Kebidanan 7. Klinik TB DOTS 8. Klinik Penyakit Dalam 9. Klinik Jantung 10. Klinik Mata 11. Klinik VCT 12. Klinik Jiwa 13. Klinik Psikologi 14. Klinik Konservasi Gigi 15. Klinik Gigi Umum 16. Klinik Rehabilitasi Medik 17. Klinik Geriatri 18. Klinik Urologi 19. Laboratorium Terpadu |
2 | Persyaratan Pelayanan | A. Pasien Umum (Bayar Tunai)
1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM) 3. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas) 4. Surat rujukan / hasil skrinning pasien B. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP 5. Surat Eligibilitas Pelayanan C. Pasien Perusahaan / Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUD Dr. R. Soetijono Blora) 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM) 3. Kartu Asuransi 4. Surat jaminan perusahaan 5. Surat rujukan |
3 | Prosedur | 1. Pengambilan nomor antrian
2. Pendaftaran di loket TPPRJ bagi pasien umum/ di Counter BPJS bagi pasien BPJS 3. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju 4. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan 5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Spesialis 6. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar) 7. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan 8. Pasien Tunai menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan 9. Pasien pulang / rawat inap / rujuk |
4 | Waktu Pelayanan | Senin – Sabtu
Pukul 07.30 s.d selesai |
5 | Biaya / Tarif | A. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi
Pendaftaran : 1. Pasien Baru Rp 20.000,- 2. Pasien Lama Rp 10.000,- 3. Kartu Berobat Pasien baru Rp 5.000,- Tarif sesuai Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2021 B. Pasien Peserta JKN (BPJS) Permenkes Nomor 59 tahun 2014 (kecuali untuk pelayanan di Klinik Okupasi dan Klinik Psikologi Klinis tanpa rujukan internal) |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Untuk informasi pelayanan, keluhan, saran & masukan silahkan chat via WA ke 0813 9218 0966 |