NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Produk Pelayanan | 1. Pelayanan Radiologi Rawat Jalan
2. Pelayanan Radiologi Rawat Inap |
2. | Persyaratan Pelayanan | A. Rawat Jalan
1. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan ( Bpjs ) Syarat : a. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi b. Fotokopi surat jaminan Pelayanan ( SJP ) c. Foto kopi kartu BPJS 2. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Pasien Umum Syarat : a. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi b. Telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit 3. Pelayanan pemeriksaan Pasien Umum ( Jaminan Perusahaan ) Syarat : a. Melengkapi blanko Permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani dokter klinisi b. Surat jaminan Pelayanan dari perusahaan c. Foto kopi kartu jaminan kesehatan dari perusahaan B. Rawat Inap Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan ( Bpjs ), Pasien Umum, dan Pasien Umum dengan jaminan perusahaan Syarat : Melengkapi blanko permintaan pemeriksaan pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi. |
3. | Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | Mekanisme Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Rawat Jalan di RSUD Dr. R. Soetijono Blora :
1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi 2. Petugas Adminstrasi menerima pasien diloket pendaftaran untuk menyelesaikan proses administrasi : a) untuk pemeriksaan cito langsung diarahkan keruang pemeriksaan, untuk dilakukan pemeriksaan segera b) untuk pasien pemeriksaan radiologi dengan media kontras konsultasi dokter spesialis Radiologi untuk diresepkan obat kontras, pasien melakukan penebusan obat kontras diapotik dan setelah itu dilakukan penjadwalan c) Pasien menunggu diruang tunggu sesuai jenis pemeriksaannya 3. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan pasien untuk dilakukan pemeriksaan Radiologi a) Radiografer melakukan pemeriksaan Rontgen b) Dokter spesialis Radiologi melakukan pemeriksaan USG c) Perawat Radiologi melakukan injeksi media kontras 4. Setelah selesai pemeriksaan dilakukan pengecekan oleh petugas foto dan pemberitahuan pengambilan hasil ke pasien / keluarga 5. Dilakukan pengeCheckan foto oleh petugas quality kontrol sebelum dikirim ke dokter spesialis dan dokter klinisi Foto yang telah dikirim dilakukan expertise oleh dokter spesialis Radiologi 6. Diloket pengambilan foto dilakukan : a) Burning CD b) Print hasil expertise Print foto (jika diperlukan) Penyerahan hasil kepada keluarga pasien / petugas ruangan |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | Pelayanan pemeriksaan Radiologi rawat jalan dan rawat inap dari mulai pasien registrasi sampai pasien menerima hasil ekspertise pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1. Radiologi Kritis 30 menit 2. Radiologi Cito 60 menit 3. USG Cito 60 menit 4. Ct scan Cito 120 menit 5. Rontgen Thorax 3 jam ( 180 menit ) 6. Rontgen non thorax 6 jam 7. Rontgen kontras 24 jam 8. Ct Scan Elektif polos 24 jam 9. USG Elektif 4 jam |
5. | Biaya / Tarif | Tarif Pelayanan Instalasi Radiologi Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan | Untuk informasi pelayanan, keluhan, saran & masukan silahkan chat via WA ke 0813 9218 0966 |