Loading

NO

KOMPONEN

URAIAN

1. Produk Pelayanan Melayani kebutuhan     pelayanan transfusi darah di RSUD Dr. R. Soetijono Blora dan berlangsung selama 24 jam
2. Persyaratan Pelayanan Pasien Umum/Swasta

a)   Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran untuk melakukan pelayanan Rawat Inap.

b)   Mengurus biaya admnistrasi di kasir.

3. Sistem, Mekanisme     Dan Prosedur 1.      Petugas menerima Formulir permintaan darah dan contoh darah yang disimpan di dalam tabung.

2.      Mencocokkan identitas pasien antara formulir permintan darah dengan label yang tertempel pada tabung yang berisikan contoh darah, antara lain: Nama,DOB,KIB, Ruang. Bila tidak cocok, maka petugas bank darah menghubungi ruangan untuk membawa kembali berkas dan sample darah pasien.

3.      Mengkoreksi kelengkapan isian formulir permintaan darah yang sudah diisi oleh petugas ruangan antara lain : diagnosa, riwayat transfusi, reaksi transfusi, tanggal jam diperlukan, jenis permintaan (cito atau biasa), jenis komponen yang diminta dan jumlah kantong yang diperlukan, tanda tangan dan nama dokter yang meminta transfusi.

4.      Mencatat permintaan darah pasien pada buku penerimaan PDUT masuk, data sesuai dengan formulir permintaan.

5.      Tempelkan sampel darah pada formulir pasien supaya tidak tertukar dan serahkan pada bagian pengerjaan untuk dilanjutkan pemeriksaan golongan darah.

6.      Setelah pemeriksaan golongan darah selesei, stempel golongan darah yang di dapat, misal : A,B,O atau AB pada buku penerimaan PDUT & Formulir PDUT. Apabila langsung

dipakai darah permintaan maka langsung dkerjakan.

4. Jangka        Waktu Penyelesaian 1.      30 – 50 menit (Pemeriksaan tes cocok serasi dengan metode gell test)

2.      50 menit – < 1 jam (Pemeriksaan tes cocok serasi dengan metode tabung)

3.      4 – 8 jam jika di kerjakan di PMI ( stok darah di PMI terpenuhi )

4.      Permintaan Cito permintaan tanpa crossmatch ( 15 menit jika stok darah di BDRS terpenuhi)

5. Biaya / Tarif 1.   Mekanisme pembiayaan:

Pasien membaya tunai dan pasien perusahaan / instansi yang bekerjasama dengan RSUD Dr. R. Soetijono Blora

2.   Tarif Pelayanan Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

6. Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan Untuk informasi pelayanan, keluhan, saran & masukan silahkan chat via WA ke 0813 9218 0966