Latar Belakang
Dengan diberlakukanya otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang- Undang No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta inpres No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka untuk menyusun Renstra dan Lankip (Rencana Strategik dan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah ), Renstra disusun sebagai acuan pembuatan LAKIP.
Kaitanya dengan Otonomi Daerah untuk kewengan sebagian urusan yang telah diserahkan kepada Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing demikian juga di bidang Kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang kesehatan, dengan demikian RSUD Dr. R Soetijono Blora menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Keberadaan RSUD Dr. R. Soetijono Blora adalah merupakan perwujudan pembangunan Nasional di bidang kesehatan, karena adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pelayanan yang bermutu dan nyaman. Guna mencapai tujuan tersebut sesuai dengan harapan, maka manajemen RSUD Dr. R. Soetijono Blora harus mampu mempunyai paradigma yang sesuai dengan kondisi lingkungan.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
- Kedudukan RSUD Dr. R. Soetijono Blora
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora berkeudukan disalah satu penunjang Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora dalam peaksanaan tugas di bidang upaya kesehatan.
- Tugas pokok & Fungsi RSUD Dr. R. Soetijono Blora
Dalam PERATURAN BUPATI BLORA Nomor 48 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BLORA, tugas pokok RSUD Dr. R. Soetijono Blora adalah melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat. Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud di atas, RSUD dr. R. Soetijono Blora menyelenggarakan fungsi :
- Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat
- Perumusan dan penetapan perencanaan pengelolaan rumah sakit
- Perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengelolaan rumah sakit
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan paripurna
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan paripurna
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan paripurna
- Pembinaan pengelolaan urusan ketatausahaan rumah sakit
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan rumah sakit
Struktur Organisasi
Strukrur Organisasi RSUD Dr. R. Soetijono Blora berdasarkan PERATURAN BUPATI BLORA Nomor 48 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BLORA, terdiri dari:
- Direktur
- Bagian Umum
- Bidang Pelayanan
- Bidang Penunjang
- Bidang Keuangan
- Kelompok Jabatan Fungsional