Loading

Masyarakat tentu belum banyak yang tahu salah satu fasilitas yang ada di RSUD dr R Soetijono Blora, Jawa Tengah. Yaitu adanya divisi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Lalu apa sebenarnya fungsi dari divisi ini?

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Disebutkan di Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Direktur RSUD Blora dr Puji Basuki, Divisi PPI yang ada di tempatnya punya tugas penting dan cukup berat. Mereka ini bekerja untuk pencegahan infeksi orang-orang yang punya aktivitas sehari-hari di rumah sakit. Mulai dari dari Satpam, dokter, perawat, bidan, pasien, pengunjung rumah sakit, dan orang-orang yang punya keterkaitan di rumah sakit.

“Mereka (Divisi PPI) itu, kerjanya harus lewat Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan kerja divisi terus kita dipantau,” ujarnya, Jumat (17/03/2023).

Pada Pasal 4 ayat 2 juga disebutkan, bahwa Komite atau Tim PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi nonstruktural pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempunyai fungsi utama menjalankan PPI.

Juga menyusun kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk pencegahan infeksi yang bersumber dari masyarakat berupa Tuberkulosis, HIV (Human Immunodeficiency Virus), dan infeksi menular lainnya.

Jadi, lanjut dr Puji, divisi PPI yang ada di RSUD Blora, itu punya tugas dan tanggung jawab yang penting. Yaitu bagaimana orang yang bekerja di lingkungan rumah sakit itu, ada kewajiban dan tindakan serta kedisiplinan yang terus menerus diawasi Divisi PPI.

Misalnya, lanjutnya, para pegawai rumah sakit atau pasien dan pengunjung, pertama kali masuk, harus taat pada SOP. Dokter atau asisten yang mendampingi saat ada tindakan, harus disiplin. Seperti pemakaian APD, masker atau alat lain untuk antisipasi penularan penyakit yang lewat darah, lewat droplet (cipratan air liur) dan lainnya.

“Jika misalnya ada pasien potensi menular bisa saja, APD atau masker bisa memakai lapis lebih dari satu. Juga pasti pakai masker standar. Dan yang mengawasi itu Diivisi PPI yang kalau saya istilahkan adalah polisinya pengawasan di bidang kesehatan di rumah sakit,” tandas dr Puji.

Isolasi bagi Pasien Sakit Tertentu

Pihak RSUD Blora juga telah mengatur kawasan tertentu bagi pasien yang sakitnya rentan menular ke yang lainnya. Seperti pasien tuberculosis atau TBC. Juga pasien hepatitis, Covid-19, dan penyakit lain.

Mereka ini ditempatkan di ruangan dan di kawasan tersendiri. Juga perlakuan untuk layanan pasien ini. Seperti makan, juga keluarga atau pengunjung yang menunggu dibatasi. Hal ini dimungkinkan untuk pencegahan penularan.

Menurut dr Puji, untuk pelayanan dan juga pemetaan kawasan penyakit menular ini, diawasi terus-menerus oleh Divisi PPI. Mereka ini aktif melakukan sosialisasi, bimbingan dan juga teguran, jika sewaktu-waktu diperlukan.

“Karena orang harus sadar, bahwa rumah sakit itu, jelas tmepat orang sakit, dan ada kuman penyakit. Makanya, pengunjung yang baa anak-anak kecil itu, dilarang karena hal ini,” papar dr Puji.

Khusus untuk penyakit TBC, di Blora itu masuk daerah endemic. Maka RSUD Blora termasuk yang langsung ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai rumah sakit penyangga TBC tingkat madya.

“Jadi untuk pelayanan TBC kita langsung ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI,” tandasnya.

Di RSUD Blora Ada Polisinya Kesehatan, Apa Itu?