Loading

Seminar Perlindungan Hukum Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Dalam Transaksi Terapeutik

Pengertian Transaksi Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam bidang pengobatan, Ini tidak sama dengan therapy atau terapi yang berarti pengobatan. Persetujuan yang terjadi antara dokter dan pasien bukan hanya di bidang pengobatan saja tetapi lebih luas, mencakup bidang diagnostik, preventif, rehabilitatif maupun promotif, maka persetujuan ini disebut perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik.

Dalam acara seminar ini RSUD Dr. R. Soetijono Blora menandatangani kerjasama Perlindungan Hukum Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Dalam Transaksi Terapeutik dengan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Seminar Perlindungan Hukum Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Dalam Transaksi Terapeutik