Loading

img_2339Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non struktural dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. KARS tersebut dibentuk pertama kali pada tahun 1995 dan setiap 3 (tiga) tahun peraturan diperbarui, yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, dengan tugas dan fungsi melaksanakan akreditasi di Indonesia.

Akreditasi Rumah Sakit pertama kali dilaksanakan pada tahun 1995, dengan 5 pelayanan, kemudian pada tahun 1998 bertambah menjadi 12 pelayanan dan pada tahun 2001 menjadi 16 pelayanan. Namun sejalan dengan peningkatan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berfokus kepada pasien. Maka diperlukan perubahan paradigma akreditasi yang berfokus kepada provider menjadi akreditasi yang berfokus kepada pasien

LATAR BELAKANG
Perubahan paradigma akreditasi mulai dilakukan pada tahun 2012 ini. Standar akreditasi berubah menjadi berfokus kepada pasien, yang dikembangkan dengan mengacu kepada standar dari Joint Commission International (JCI) ditambah dengan sasaran program Millenium Development Goals (MDGs). Penambahan Sasaran Program MDGs merupakan bentuk komitmen Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dalam mensukseskan program-program pemerintah. Standar akreditasi baru tersebut terdiri dari 4 kelompok yaitu : standar pelayanan berfokus pasien, standar manajemen rumah sakit, sasaran keselamatan pasien, sasaran program MDGs. Perubahan standar perlu pula diikuti dengan perubahan instrumen akreditasi dan perubahan metode survei. Survei akreditasi lama lebih fokus ke input atau dokumen-dokumen, sedangkan akreditasi baru selain input juga proses dan output/outcome yang akan dinilai dan ditelusuri oleh para surveior. Metode telusur merupakan hal yang penting didalam survei standar akreditasi baru ini. Baik telusur individu maupun telusur sistem akan dilakukan oleh para surveior dalam melakukan survei akreditasi. Karena itu rumah sakit tidak hanya melengkapi dokumen tetapi perlu melakukan persiapan pelaksanaan survei akreditasi melalui simulasi survei sehingga dapat diketahui proses kegiatan yang sudah memenuhi standar dan yang belum. Simulasi survei memang bisa dilakukan sendiri oleh rumah sakit, namun bisa juga dilakukan oleh pihak luar. Dalam rangka membantu persiapan pelaksanaan survei akreditasi maka Komisi Akreditasi Rumah Sakit menyediakan bantuan simulasi survei berdasarkan permohonan dari rumah sakit. KARS/Simulasi survei 2

TUJUAN UMUM :

Agar rumah sakit dapat mempersiapkan pelaksanaan akreditasi dengan lebih baik.
Khusus :
1. Agar rumah sakit dapat mengetahui dokumen yang masih kurang.
2. Agar rumah sakit dapat kegiatan yang belum dilaksanakan dan harus dilaksanakan
3. Agar rumah sakit dapat memperbaiki kekurangan sesuai rekomendasi surveior.
SASARAN : RS yang ingin mempersiapkan akreditasi rumah sakit

TEMPAT PELAKSANAAN :
o Pelaksanaan simulasi survei di rumah sakit masing -masing

WAKTU PELAKSANAAN
o Waktu pelaksanaan sesuai surat permohonan rumah sakit

KETENTUAN SIMULASI SURVEI SEBAGAI BERIKUT :
a. Lama simulasi survei 3 – 5 hari, tergantung besar dan kecilnya rumah sakit
b. Jumlah pelaksana simulasi survei (surveior) 3 – 5 orang, tergantung besar kecilnya rumah sakit
c. Bentuk kegiatan : survei akreditasi dengan metoda telusur.
d. Kegiatan simulasi survei :
– Pembukaan
– Pertemuan Forum mutu
– Pertemuan dengan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
– Telaahan dokumen
– Telusur ke Pasien/Keluarga
– Telusur ke staf/pimpinan
– Observasi fasilitas
– Penetapan skor
– Pemberian rekomendasi untuk dibuatkan Strategi Improvement Plan
– Exit Confernce

Survei Simulasi Akreditasi KARS 2016